SBY Menyetujui Indonesia Bangun Internet Superngebut Akhir masa jabatan Presiden Yudhoyono telah menyetujui dan mengesahkan Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) atau disebut dengan istilah Indonesia Broadband Plan Tahun 2014-2019, melalui Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014.
Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Wakil Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN) menjelaskan bahwa beleid yang baru disahkan
oleh Presiden SBY bisa menjadi tolak ukur dalam pembangunan teknologi
dan komunikasi di Negara Indonesia untuk masa lima tahun kedepan.
Dalam rencana membangun Interner Superngebut
atau Indonesia Broadband Plan memerlukan biaya yang tidak sedikit, akan
menghabiskan dana sekitar Rp 278 triliun dalam jangka lima tahun,
terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
“Sebagai realisasi pembangunan Pitalebar
Indonesia (RPI) akan menghabiskan dana sekitar 278 triliun Rupiah dalam
lima tahun, terhitung sejak 2014 sampai 2019,”ucap Lukita Dinarsyah
Tuwo.
Lukita menegaskan, dari semua kebutuhan
pendanaan RPI untuk kontribusi dari APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara) hanya terhitung sepuluh persen. Untuk sisa pendanaan
diharapkan dari dunia usaha atau sektor swasta. Pemerintah Presiden SBY
sendiri sudah menetapkan ada lima program yang termasuk unggulan dalam
pengembangan RPI, yaitu seperti kesehatan, pendidikan, pengadaan barang
dan jasa, sistem logistik, dan pengelolaan pemerintah.
Eddy Satriya selaku Asisten Deputi
Menteri Koordinator Perekonomian Urusan Telematika dan Utilitas
memberikan tambahan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai masalah
RPI merupakan salah satu dari bagian MP3EI (Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan secara langsung bisa
dikembangkan melalui infrastruktur yang sudah ada sekarang, juga bisa
diintegrasikan melalui Sislognas (Sistem Logistik Nasional) dan
Sistranas (Sistem Transportasi Nasional ) sebagai peningkatan dalam daya
saing.
Bagi Didik Suwondo, Wakil Ketua Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) bidang Telekomunikasi merasa bahagia setelah
terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPI. Alasan kebahagian
Didik karena melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPI saja
menjadi sebuah landasan hukum terbaik untuk dunia usaha dalam membangun
sistem teknologi diwaktu yang akan datang.
Sumber : http://www.1berita.com/2014/10/1992/sby-menyetujui-indonesia-bangun-internet-superngebut
0 Komentar untuk "SBY Menyetujui Indonesia Bangun Internet Superngebut"