SBY Menyetujui Indonesia Bangun Internet Superngebut





SBY Menyetujui Indonesia Bangun Internet Superngebut Akhir masa jabatan Presiden Yudhoyono telah menyetujui dan mengesahkan Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) atau disebut dengan istilah Indonesia Broadband Plan Tahun 2014-2019, melalui Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014.
Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menjelaskan bahwa beleid yang baru disahkan oleh Presiden SBY bisa menjadi tolak ukur dalam pembangunan teknologi dan komunikasi di Negara Indonesia untuk masa lima tahun kedepan.
Dalam rencana membangun Interner Superngebut atau Indonesia Broadband Plan memerlukan biaya yang tidak sedikit, akan menghabiskan dana sekitar Rp 278 triliun dalam jangka lima tahun, terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
“Sebagai realisasi pembangunan Pitalebar Indonesia (RPI) akan menghabiskan dana sekitar 278 triliun Rupiah dalam lima tahun, terhitung sejak 2014 sampai 2019,”ucap Lukita Dinarsyah Tuwo.
Lukita menegaskan, dari semua kebutuhan pendanaan RPI untuk kontribusi dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) hanya terhitung sepuluh persen. Untuk sisa pendanaan diharapkan dari dunia usaha atau sektor swasta. Pemerintah Presiden SBY sendiri sudah menetapkan ada lima program yang termasuk unggulan dalam pengembangan RPI, yaitu seperti kesehatan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, sistem logistik, dan pengelolaan pemerintah.
Eddy Satriya selaku Asisten Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Urusan Telematika dan Utilitas memberikan tambahan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai masalah RPI merupakan salah satu dari bagian MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan secara langsung bisa dikembangkan melalui infrastruktur yang sudah ada sekarang, juga bisa diintegrasikan melalui Sislognas (Sistem Logistik Nasional) dan Sistranas (Sistem Transportasi Nasional ) sebagai peningkatan dalam daya saing.
Bagi Didik Suwondo, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Telekomunikasi merasa bahagia setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPI. Alasan kebahagian Didik karena melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPI saja menjadi sebuah landasan hukum terbaik untuk dunia usaha dalam membangun sistem teknologi diwaktu yang akan datang.

Sumber : http://www.1berita.com/2014/10/1992/sby-menyetujui-indonesia-bangun-internet-superngebut



 
0 Komentar untuk "SBY Menyetujui Indonesia Bangun Internet Superngebut"

Back To Top