Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
meneken surat pemberhentian Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengunjungi KPK. Tadi diterima oleh Abraham Samad langsung. Memberikan informasi bahwa presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro," ujar Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.
Andi menjelaskan, ia dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sengaja datang ke KPK untuk berkoordinasi terkait berkurangnya jumlah pimpinan. Pemerintah ingin memastikan, lembaga antirasuah ini masih bisa berjalan meski pimpinannya berkurang satu.
Menurut Andi, dalam pertemuan itu, Abraham Samad menyatakan, fungsi KPK tetap berjalan meski dipimpin oleh empat orang. Karena, mekanisme pengambilan keputusan di KPK bukan sistem voting, melainkan kolektif kolegial.
"Pak Abraham Samad memastikan bahwa tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan seperti misalnya menerbitkan Perpu untuk kekosongan satu ketua KPK ini," kata Andi menjelaskan.
Andi menambahkan, dalam pertemuan itu, Samad juga sempat mengutarakan aspirasinya terkait pansel pimpinan KPK untuk mengganti Busyro. Samad meminta, agar penetapan pengganti Busyro dilakukan secara bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan lain, yakni pada Desember 2015. Hal itu dilakukan agar masa jabatan pimpinan KPK periode tahun 2015-2019 dapat berjalan bersama.
"Kami akan menyampaikan ke presiden dulu. Kami kan baru bertemu dengan pimpinan KPK dan akan segera menyampaikan ke presiden," ujar Andi berjanji.
Guna mengantisipasi berakhirnya masa jabatan para pimpinan KPK yang lain pada akhir tahun depan, pemerintah akan segera membentuk pansel pimpinan KPK tahun depan.
"Pemerintah di bulan April atau Mei akan segera membentuk pansel KPK supaya prosesnya berjalan dengan baik lebih matang untuk memilih pimpinan KPK periode 2015 untuk empat tahun ke depan."
Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/569991-presiden-resmi-berhentikan-busyro
"Kami mengunjungi KPK. Tadi diterima oleh Abraham Samad langsung. Memberikan informasi bahwa presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro," ujar Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.
Andi menjelaskan, ia dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sengaja datang ke KPK untuk berkoordinasi terkait berkurangnya jumlah pimpinan. Pemerintah ingin memastikan, lembaga antirasuah ini masih bisa berjalan meski pimpinannya berkurang satu.
Menurut Andi, dalam pertemuan itu, Abraham Samad menyatakan, fungsi KPK tetap berjalan meski dipimpin oleh empat orang. Karena, mekanisme pengambilan keputusan di KPK bukan sistem voting, melainkan kolektif kolegial.
"Pak Abraham Samad memastikan bahwa tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan seperti misalnya menerbitkan Perpu untuk kekosongan satu ketua KPK ini," kata Andi menjelaskan.
Andi menambahkan, dalam pertemuan itu, Samad juga sempat mengutarakan aspirasinya terkait pansel pimpinan KPK untuk mengganti Busyro. Samad meminta, agar penetapan pengganti Busyro dilakukan secara bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan lain, yakni pada Desember 2015. Hal itu dilakukan agar masa jabatan pimpinan KPK periode tahun 2015-2019 dapat berjalan bersama.
"Kami akan menyampaikan ke presiden dulu. Kami kan baru bertemu dengan pimpinan KPK dan akan segera menyampaikan ke presiden," ujar Andi berjanji.
Guna mengantisipasi berakhirnya masa jabatan para pimpinan KPK yang lain pada akhir tahun depan, pemerintah akan segera membentuk pansel pimpinan KPK tahun depan.
"Pemerintah di bulan April atau Mei akan segera membentuk pansel KPK supaya prosesnya berjalan dengan baik lebih matang untuk memilih pimpinan KPK periode 2015 untuk empat tahun ke depan."
0 Komentar untuk "Presiden Resmi Berhentikan Busyro"