SBY Menyetujui Indonesia Bangun Internet Superngebut Akhir masa jabatan Presiden Yudhoyono telah menyetujui dan mengesahkan Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) atau disebut dengan istilah Indonesia Broadband Plan Tahun 2014-2019, melalui Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014.
Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Badan 
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Wakil Menteri Perencanaan 
Pembangunan Nasional (PPN) menjelaskan bahwa beleid yang baru disahkan 
oleh Presiden SBY bisa menjadi tolak ukur dalam pembangunan teknologi 
dan komunikasi di Negara Indonesia untuk masa lima tahun kedepan.
Dalam rencana membangun Interner Superngebut
 atau Indonesia Broadband Plan memerlukan biaya yang tidak sedikit, akan
 menghabiskan dana sekitar Rp 278 triliun dalam jangka lima tahun, 
terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
“Sebagai realisasi pembangunan Pitalebar 
Indonesia (RPI) akan menghabiskan dana sekitar 278 triliun Rupiah dalam 
lima tahun, terhitung sejak 2014 sampai 2019,”ucap Lukita Dinarsyah 
Tuwo.
Lukita menegaskan, dari semua kebutuhan 
pendanaan RPI untuk kontribusi dari APBN (Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara) hanya terhitung sepuluh persen. Untuk sisa pendanaan 
diharapkan dari dunia usaha atau sektor swasta. Pemerintah Presiden SBY 
sendiri sudah menetapkan ada lima program yang termasuk unggulan dalam 
pengembangan RPI, yaitu seperti kesehatan, pendidikan, pengadaan barang 
dan jasa, sistem logistik, dan pengelolaan pemerintah.
Eddy Satriya selaku Asisten Deputi 
Menteri Koordinator Perekonomian Urusan Telematika dan Utilitas 
memberikan tambahan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai masalah
 RPI merupakan salah satu dari bagian MP3EI (Masterplan Percepatan dan 
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan secara langsung bisa 
dikembangkan melalui infrastruktur yang sudah ada sekarang, juga bisa 
diintegrasikan melalui Sislognas (Sistem Logistik Nasional) dan 
Sistranas (Sistem Transportasi Nasional ) sebagai peningkatan dalam daya
 saing.
Bagi Didik Suwondo, Wakil Ketua Kamar 
Dagang dan Industri (Kadin) bidang Telekomunikasi merasa bahagia setelah
 terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPI. Alasan kebahagian 
Didik karena melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang RPI saja 
menjadi sebuah landasan hukum terbaik untuk dunia usaha dalam membangun 
sistem teknologi diwaktu yang akan datang.
Sumber : http://www.1berita.com/2014/10/1992/sby-menyetujui-indonesia-bangun-internet-superngebut 
 

 
0 Komentar untuk "SBY Menyetujui Indonesia Bangun Internet Superngebut"